JPNN.com, SURABAYA - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena
cukai (BKC) ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, dan
pita cukai MMEA yang diduga palsu.