Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_237c3fd74d656317ae69667441d7d8cf, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Dokter Tifa ke Prabowo: Ayo Pak, Mengaumlah! - BeritaTerbaruID

Dokter Tifa ke Prabowo: Ayo Pak, Mengaumlah!

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis kasus timah kepada terdakwa, Harvey Moeis terus dikecam publik. Salah satunya dari Pegiat Media Sosial, Dokter Tifa.

Dokter Tifa berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan agar publik tak terus mempermasalahkan vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut.

Menurutnya, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan suami dari artis, Sandra Dewi tersebut secara tidak langsung telah merendahkan Prabowo sebagai presiden.

“Yth Presiden @prabowo, hukuman ringan terhadap Harvey Moeis si Koruptor penggasak uang rakyat Rp271 Triliun, yang hanya 6,5 tahun. Bukan hanya merampok harta rakyat, tetapi merendahkan muka Bapak sebagai Presiden di tempat yang serendah-rendahnya,” kata Dokter Tifa dalam akun X, Selasa, (31/12/2024).

Dia mendesak Mantan Menteri Pertahanan itu untuk segera bertindak. “Jadi,Jangan cuma soroti Pak. Lakukan sesuatu, dong. Bertindaklah. Bapak Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara ini. Ini saatnya Bapak untuk timbul, bukan untuk tenggelam! Ayo Pak, mengaumlah!,” tandasnya.

Sebelumnya, Prabowo meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal termasuk dalam kasus korupsi meski tak secara gamblang menyebut kasus Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.Dia juga didenda Rp210 miliar, apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Read Entire Article