jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung menolak bantahan atau eksepsi terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi yang digelar Selasa (7/1).