Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_458c22a0c2d9b0170a278d5a25da43e4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi BKK Desa Adat Tista - BeritaTerbaruID

Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi BKK Desa Adat Tista

19 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap kedua prajuru (pengurus) desa adat tersebut dianggap ringan dan tidak sesuai.

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menyampaikan, banding telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (27/12/2024) lalu. Memori banding tersebut telah diserahkan pada panitera Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami mengajukan banding dan saat ini masih menunggu putusan,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (7/1) siang.

Ia mengungkapkan, jaksa melakukan banding karena putusan majelis hakim tersebut dianggap tidak sesuai. Apalagi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan. JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan. Terlebih perkara tersebut menyangkut kepentingan publik yakni pidana korupsi.

Dalam putusannya pada Senin (23/12) lalu, majelis hakim yang diketuai Hermayanti dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson, menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun pada terdakwa Supardi. Sementara terdakwa Budiasa divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan itu turun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Dalam kasus ini, tim JPU menuntut terdakwa Supardi dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan dan terdakwa Budiasa dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. “Putusannya kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, sehingga kami banding,” imbuh dia.

Selanjutnya, ada perbedaan pandangan antara jaksa dengan majelis hakim terkait pasal yang dikenakan pada kedua terdakwa. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam putusannya hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 dalam UU yang sama, sebagaimana dakwaan subsider. “Pasal yang dikenakan dalam vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor tersebut juga menyangkut besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Dewa Baskara.

Kemudian dalam vonisnya majelis hakim tidak menjatuhkan denda uang pengganti kerugian negara pada terdakwa Supardi. Berbeda dengan terdakwa Budiasa yang divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 218.911.302 subsider 1 tahun penjara. “Tidak adanya denda uang pengganti ini juga menjadi pertimbangan jaksa untuk melakukan banding,” katanya.

Padahal, lanjut Dewa Baskara, dalam tuntutannya Supardi dikenakan jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan Budiasa sebesar Rp 174.100.000. Jumlah itu sesuai dengan penghitungan kerugian negara versi jaksa yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Untuk diketahui, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa divonis bersalah dalam perkara korupsi. Kedua terdakwa menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200.7 mzk
Read Entire Article