ARTICLE AD BOX
GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan pemusnahan surat suara rusak/tidak terpakai untuk Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Paluta Jalan Lintas Gunung Tua-Binanga, Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Selasa (26/11).
Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, menyebutkan bahwa ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan. Yakni surat suara rusak dan surat suara yang lebih pengiriman. Dan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kelebihan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak terindikasi disalahgunakan.
“Surat suara rusak atau tidak terpakai karena lebih pengiriman yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta serta surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan total 1.501 surat suara,” ujarnya.
Adapun rinciannya yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta yang rusak dan kelebihan pengiriman sebanyak 1.442 lembar dan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang rusak dan lebih pengiriman sebanyak 79 lembar.
Ia menyampaikan, proses pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dimusnahkannya surat suara tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadinya prasangka buruk kepada KPU Paluta. Dan semoga ini menjadi bagian dari proses supaya Pilkada yang akan kita laksanakan bersama-sama dapat berjalan dengan baik, lancar, transparan seperti apa yang kita harapkan,” pungkasnya.
Pemusnahan yang dipimpin oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap turut dihadiri Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, anggota Bawaslu Paluta, Kejari Paluta beserta jajaran komisioner dan staf KPU Paluta. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi