JPNN.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh menyoroti sejumlah pemberitaan di media soal dicabutnya permohonan banding
Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.