Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_8d36d40d11aa970fd67fd426e84a89ff, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari, Pentolan Honorer Harap Regulasi Baru dan Tambahan Kuota - BeritaTerbaruID

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari, Pentolan Honorer Harap Regulasi Baru dan Tambahan Kuota

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diperpanjang. Keputusan pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran itu tentu saja disambut baik kalangan honorer.

Keputusan perpanjangan masa pendaftaran PPPK tahap 2 itu dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Awalnya, pendaftaran PPPK tahap 2 ditetapkan berlangsung dari 17 November sampai 31 Desember 2024. Namun kini diubah menjadi 17 November 2024 – 7 Januari 2025.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam suratnya Nomor : 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengatakan, perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024 untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari semua honorer. Menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, perpanjangan waktu 7 hari ini memberikan angin segar bagi non-ASN.

Namun, dia berharap tidak hanya memberikan kesempatan kepada pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada PPPK tahap 1 dan CPNS serta kelompok guru yang di-RTG-kan nantinya.

“Berikan pula kesempatan bagi teman-teman honorer khususnya tendik yang masih terkendala dengan berkas persyaratan, seperti surat keterangan (suket), dan lainnya. Berikan pula kesempatan kepada honorer yang masuk dapodik walaupun masa kerjanya belum mencapai 2 tahun sesuai persyaratan,” tutur Herlambang dilansir JPNN, Selasa (31/12).

Read Entire Article