ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diperpanjang. Keputusan pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran itu tentu saja disambut baik kalangan honorer.
Keputusan perpanjangan masa pendaftaran PPPK tahap 2 itu dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya, pendaftaran PPPK tahap 2 ditetapkan berlangsung dari 17 November sampai 31 Desember 2024. Namun kini diubah menjadi 17 November 2024 – 7 Januari 2025.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam suratnya Nomor : 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengatakan, perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024 untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari semua honorer. Menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, perpanjangan waktu 7 hari ini memberikan angin segar bagi non-ASN.
Namun, dia berharap tidak hanya memberikan kesempatan kepada pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada PPPK tahap 1 dan CPNS serta kelompok guru yang di-RTG-kan nantinya.
“Berikan pula kesempatan bagi teman-teman honorer khususnya tendik yang masih terkendala dengan berkas persyaratan, seperti surat keterangan (suket), dan lainnya. Berikan pula kesempatan kepada honorer yang masuk dapodik walaupun masa kerjanya belum mencapai 2 tahun sesuai persyaratan,” tutur Herlambang dilansir JPNN, Selasa (31/12).