JPNN.com, JAKARTA - Nilai
kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambanagan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022 diragukan sejumlah kalangan. Pasalnya, angka jumbo yang digembar-gembor Kejaksaan Agung (Kejagung) sulit dibuktikan kebenarannya.