ARTICLE AD BOX
KISARAN, Waspada.co.id – Polres Asahan memusnahkan 44 kg sabu-sabu dan 86.500 butir ekstasi, Jumat (10/1). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres di Kisaran Asahan, Sumatera Utara.
Pemusnahan barang haram tersebut dari 3 perkara periode Oktober dan Nopember 2024. Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. Hadir juga Bid Labfor Polda Sumatera Utara, Kejaksaan, PN Kisaran, dan BNN Asahan.
“Ini barang bukti dari 3 perkara terjadi selama Bulan Oktober dan November 2024. Dan hari ini ketiga barang bukti dimusnahkan,” ujar Afdhal.
Afdhal juga merinci kasus-kasus dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni pertama, 25 bungkus plastik biru bertuliskan ‘number one’ yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 24.209.5 gram atas nama tersangka MJ dan SN.
Kedua, 18 bungkus klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 17.430.84 gram, dan 85.500 butir pil ektasi atas nama tersangka A alias F, MY, EA, dan AM.
Ketiga, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 968,38 gram tersangka atas nama MR.
“Ada yang disisihkan untuk barang bukti dipersidangan,” pungkas Mantan Kasatlantas Polres Asahan. (wol/dan)
Editor AGUS UTAMA