ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah, mendapat apresiasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan arah yang signifikan. Juga lebih mengutamakan pemberian stimulus untuk perekonomian.
“Jika kita melihat kebijakan fiskalnya, sepertinya agak berubah. Sebelumnya memang terkesan fokus pada peningkatan pendapatan negara (melalui) kenaikan pajak. Namun setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, arahnya kini lebih kepada menambah stimulus untuk ekonomi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Bursa Efek Indonesia (BEI), dilansir jawapos, Kamis (2/1).
Purbaya menjelaskan, meskipun PPN tidak dinaikkan sebagian, pemerintah tetap memberikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Terlihat dari penghapusan pemotongan untuk mengurangi dampak dari kebijakan kenaikan PPN sebelumnya, yang justru dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian.
“Pajak PPN-nya tidak naik, hanya barang mewah yang dikenakan pajak lebih tinggi. Yang sudah dihitung untuk mengurangi dampak kenaikan PPN sebelumnya tetap dikeluarkan tanpa dipotong, malah menambah stimulus. Dampaknya akan sangat positif untuk perekonomian,” terangnya.
Dia juga melihat potensi besar dalam kebijakan ini untuk meningkatkan jumlah tabungan masyarakat. Tidak hanya masyarakat bawah, tapi juga masyarakat kelas atas. Yang mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, permintaan barang dan jasa juga akan tumbuh, yang pada gilirannya mempercepat pemulihan ekonomi.