ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepastian mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, akhirnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal itu diumumkan Prabowo saat konferensi pers mengenai PPN 12 persen di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Prabowo Subianto mengaku hanya akan menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo.
Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas atau mampu.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan masyarakat papan atas, lalu kapal pesiar, yacht, lalu rumah yang sangat mewah di atas golongan menengah,” kata dia dilansir jpnn.
Selain barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap seperti yang berlaku sejak 2022 atau masih 11 persen.
Menurut dia, kenaikan PPN hanya untuk barang mewah itu lantaran pemerintah meyakini setiap kebijakan perpajakan, harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, mendorong pemerataan ekonomi.
“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Ketua Umum Gerindra itu. (fajar)