ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil langkah hukum terkait vonis ringan terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang, Harvey Moeis. Langkah hukum dimaksud adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kepastian banding yang dilakukan jaksa itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli Siregar dilansir jpnn.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) kini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
Harli Siregar menjelaskan, langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” bebernya.
Selain itu, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengajuan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonis dinilai ringan.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” sambungnya.