ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.
Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.
Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.
“10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik ,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).
Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.
Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.