Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_6a034fa7436c02e6bcc042a75059392c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketahui Empat Dampak Besarnya - BeritaTerbaruID

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketahui Empat Dampak Besarnya

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT).

Putusan ini, merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Setelah 32 kali pengajuan uji materi ditolak, akhirnya MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.

Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah sebelumnya menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini.

Dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan bahwa prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.

“Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat presidential threshold. Putusan MK ini, setidaknya akan membawa dampak besar bagi demokrasi Indonesia yaitu pertama, akan meningkatkan partisipasi publik. Kedua, mengurangi polarisasi. Ketiga, mendorong demokrasi substantif dan keempat memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

Menurut Fahira yang juga pernah menggugat PT ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lainnya ini, dengan dihapusnya PT, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Read Entire Article