Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_60372dbdbb26e580e62d310c685435e8, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Presidential Threshold Dihapus, Anas Urbaningrum: Ini Vitamin Penyehat Demokrasi - BeritaTerbaruID

Presidential Threshold Dihapus, Anas Urbaningrum: Ini Vitamin Penyehat Demokrasi

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

“Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

“Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

“Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK,” Anas menuturkan.

Anas juga menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. Menyiratkan optimisme bahwa langkah ini akan memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.

“Putusan yang historis!,” kuncinya.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Read Entire Article