Warning: session_start(): open(/home/newsid24/public_html/src/var/sessions/sess_9499546f95e1a504629b526f89b5bd9a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/newsid24/public_html/src/var/sessions) in /home/newsid24/public_html/src/bootstrap.php on line 59
TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II - BeritaTerbaruID

TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

22 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, SERANG — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi tahap I bisa bernapas lega. Pemerintah memberi jaminan pada tahap selanjutnya.

Janji itu salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Diketahui sejumlah honorer gagal menjadi PPPK di tahap satu dikarenakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

Mengetahui adanya tenaga honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta berupaya akan tetap mengakomodasi.

Damenta mengatakan tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan bisa mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap selanjutnya.

Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Jadi, mereka akan tetap menjadi honorer serta kami upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti tes di gelombang selanjutnya,” kata Damenta.

Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menabahkan terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap satu. “Sesuai edaran KemenPAN-RB, honorer yang sudah mendaftar PPPK, tetapi, TMS diberikan kesempatan untuk daftar kembali,” ujar Taufik.

“Kami sudah berkomunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Banten bahwa yang TMS agar diusulkan kembali kepada BKN agar ada pemutihan,” tuturnya.
Dia menjelaskan pelamar yang TMS kemungkinan besar baru bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Karena, kata Taufik, nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun.

Read Entire Article